Nama Kelompok
Muhajir
Muhammad Al Haddad
Muhammad Dedi Saputra
M. Zulkiram
Kasus Sosial Media dari Tahun 2009
– 2016
Di
Tahun 2009
1. Prita Mulyasari ditahan karena email keluhkan layanan RS
Prita Mulyasari adalah ibu dua anak
dari Tangerang yang juga pasien gondong (mumps) di Rumah Sakit Omni
Internasional yang salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue. Keluhannya
tentang perawatannya pada Agustus 2008 lewat surat pembaca dan e-mail, yang
kemudian beredar ke mailing-list, membuatnya dijerat dengan UU ITE, Pasal 27
ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pelapornya adalah dr Hengky Gozal dan
dr Grace Hilza dari RS Omni Internasional Tangerang. Prita sempat ditahan
selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang dan kemudian ditangguhkan menjadi
tahanan kota. Penahanan Prita sempat mengundang perhatian publik yang kemudian
menciptakan 'Koin untuk Prita'
Pada 29 Desember 2009, Prita akhirnya
divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Prita tidak terbukti
melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Prita pun langsung sujud
syukur (merdeka.com, 1/9-2014).
2. Iwan Piliang Dilaporkan Anggota DPR
Pada November
2009, Narliswani (Iwan) Piliang, seorang pewarta warga dilaporkan anggota DPR
Alvin Lie karena menulis artikel berita di presstalk.info berjudul
'Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto'. Informasi ini kemudian beredar di
mailing-list.
Alvin
melaporkan Iwan Piliang dengan UU ITE, Pasal 27 ayat 3 karena dianggap telah
mencemarkan nama baiknya. Dalam artikel tersebut, Iwan menulis Alvin telah
meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy agar anggota DPR tidak melakukan
hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro. Alvin dengan
tegas membantah tudingan tersebut.
Atas
pelaporan ini, Iwan pernah diperiksa oleh Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Namun, kasus ini akhirnya menggantung (merdeka.com, 1/9-2014).
3. Dituduh Menghina Lewat Facebook, Ujang Dilaporkan ke Polisi Bogor
Hati-hati gaul di Facebook. Bila ada
yang tidak terima, bisa dipolisikan seperti Ujang Romansyah. Ujang dilaporkan
temannya, Fely, ke Polresta Bogor. Ujang dididuga telah melakukan pencemaran
nama baik melalui Facebook. "Dia (Fely) melaporkan pencemaran nama
baik melalui situs internet Facebook," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor
AKP Irwansyah saat dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (30/6/2009).
Fely melaporkan Ujang karena
kata-kata yang ditulis Ujang dan ditulis di Facebook. Tulisannya antara lain
bertuliskan "Hai...Lu ngga usah ikut campur. Gendut, kaye tante2, ngga bs
gaya. Emang lu siapa. Urus aja diri lu kaya... So cantik, ga bs gaya. Belagu.
Nyokap lu ngga sanggup beliin baju buat gaya ya, makanya lu punya gaya gendut,
besar lu, kaya lu yg bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut."
Laporan ke polisi dilakukan Feli
pada 23 Juni 2009 lalu. "Kita sudah periksa korban," ujar Irwansyah.
(detikNews, 30/6/2009).
4. Farah dihukum karena mencaci di
Facebook
Nur Arafah atau Farah, seorang
pelajar SMA asal Bogor, divonis 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan
lantaran terbukti menghina Felly Fandani via Facebook. Dia dijerat Pasal
310 dan 311 KUHP dan UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
Kasus ini bermula pada Juli 2009
lalu. Saat itu Felly yang marah lantaran cemburu, menulis komentar di
status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap
memaki-makinya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Tulisan itu yang
kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi.
Di
Tahun 2010
1.
Status FB menghina orang Bali
Kasus
ini terjadi pada 16 Maret 2010 silam. Status Facebook Ibnu Rachal Farhansyah
memicu kemarahan masyarakat Bali, yang mayoritas beragama Hindu. Sebab di saat
mayoritas masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi, Ibnu malah menulis status
yang memicu konflik.
Tak
syak, status tersebut langsung menuai komentar kemarahan dari sejumlah temannya
di akun tersebut. Banyak temannya bahkan sampai melaporkan kasus ini ke pihak
berwenang, polisi.
Ibnu
akhirnya menuliskan status terbaru yang menyatakan permintaan maaf kepada
seluruh masyarakat Bali, khususnya yang beragama Hindu, atas pernyataan
kasarnya tersebut.
Namun,
nasi sudah menjadi bubur. Ulah Ibnu sudah terlanjur menjadi buah bibir.
Bermunculan juga sejumlah grup yang menyatakan penentangan terhadap aksi Ibnu ini.
Salah satu grup menggalang dukungan untuk mengusir Ibnu dari Bali.
Di
Tahun 2011
1. Bupati
Karawang, Jabar, Gerah Kritikan Facebooker
Terkait dilaporkannya salah seorang
pengguna jejaring sosial facebook ke Polda Jabar, Bupati Purwakarta Dedi
Mulyadi, bakal mempersoalkan secara hukum dua grup akun di facebook, karena
dinilainya berisi komentar-komentar kurang sedap, serta mendeskriditkan secara
pribadi dirinya. Dinilai Dedi, kritikan kasar dalam grup itu menjadi persoalan
yang kurang mendidik bagi publik.
Saat diwawancara dengan beberapa
awak media, sayangnya Dedi tidak menyebutkan secara eksplisit identitas kedua
grup itu, namun jika menilik grup facebook yang banyak menyedot perhatian
publik, tidak lain adalah 'Grup Tentang Pilbup Purwakarta (TPP)', dan 'Asal
Bukan Dedi (ABUD)'.
Di
Tahun 2012
1. Bupati Pasaman Barat,
Sumbar, Polisikan Pengguna Facebook
Kasat Reskrim Polisi Resort
(Polres) Pasaman Barat, Burahim Boer kepada Haluan di
kantornya, Selasa (2/10/2012) mengatakan kasus tersebut saat ini dalam
penyidikan.
Bupati Baharuddin R kepada
Haluan, Selasa (2/9/2012) mengungkapkan, informasi tentang adanya penghinaan
dengan kata-kata kotor terhadap pribadi dan jabatan selaku bupati terdapat
dalam facebook atau komentar yang tidak sopan dari pelaku terhadap dirinya
selaku bupati yang diketahui tertanggal 03 September 2012.
Di dalam account atas nama Yan
Sofyan, dibuat tulisan yang menghina Bupati Pasbar Baharuddin R dengan
kata-kata kotor. Lewat tulisan tersebut, pelaku diduga sengaja mencemarkan nama
baik Bupati Pasaman Barat tersebut ditambah lagi dengan menyebarluaskannya di
media internet. (pasamanbarat.com, 3/10-2012).
2. Terusik Foto Jeep
"Wrangler" Di Jejaring Sosial. Bupati Simeulue Melapor ke Polisi
Kontroversi foto Jeep
“Wrangler”, yang beredar di jejaring sosial facebook Grup Ippelmas,
membuat Bupati Simeulue, Drs H Riswan NS, terusik, dan tidak terima serta
menilai telah mencemarkan namanya. Berencana akan membuat laporan
pengaduan kepada pihak berwajib.
Pemicu yang merasa nama baiknya
dicemarkan dan akan melaporkan ke Polisi, terkait salah satu foto kenderaan
roda empat mewah yang diupload tanggal 3 Oktober lalu, oleh account atas nama
Indra Bn, di grup Ippelmas. Foto mobiL jenis Black Jeep Wrangler tipe lux harga
Rp 954 juta – Rp 2.8 miliar. Dengan dan keterangan foto ” Apa tanggapan
anda..??” (acehimage.com, 24/10-2012).
3. Warga Sukorejo
Dilaporkan ke Polisi Karena Komentar Facebook
Akun Facebook berinisial FES
milik warga Sukorejo, dilaporkan ke Mapolres Pasuruan oleh ulama Pasuruan
dengan tuduhan penghinaan agama. FES dianggap telah menuliskan komentar yang
bersifat melecehkan agama Islam.
“Kita bersama sejumlah tokoh MUI
kemarin datang ke Mapolres agar kasus ini segera ditindak lanjuti. Kalimat
dalam FB tersebut memang melecehkan dan menistakan Islam, sangat berbahaya,”
kata Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Shonhaji Abdussomad seperti
dikutip detikcom. Buat Anda yang suka Facebook-an, ada baiknya
berhati-hati dalam berkomentar ataupun menulis status. Karena akibatnya bisa
fatal. (YG) (CiriCara.com, 11/9-2012).
Di Tahun 2013
1. Bupati Pangkep, Sulsel, Syamsuddin Hamid Batara
Syamsuddin berang disebut bupati
paling bodoh se-Indonesia seperti dituliskan warganya dalam jejaring sosial
Facebook. Syamsudin pun mengadukan penghinaan Budiman ke kantor
polisi. Akibat komentarnya di Facebook itu, Budiman (37), guru SMP Negeri
Ma'rang, Pangkep, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan Polres Pangkep.
Budiman mengomentari foto almarhum
Syafruddin Nur. "Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur),tdk
seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di
indonesia,".
Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Endi
Sutendi mengatakan pihak Polres Pangkep menerima laporan pengaduan Bupati
Pangkep Syamsuddin pada hari Senin (4/2). "Prosedurnya, ketika ada laporan
kami langsung proses. Kemudian, diamankan lah si Budiman ini oleh Polres
Pangkep," kata Endi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/2). (www.lihat.co.id/2013/02).
2. Wamenkum HAM Denny Indrayana
Wamenkum HAM Denny Indrayana berkicau
dalam jejaring Twitter pada 18 Agustus 2012, 'Advokat koruptor adalah koruptor.
Denny memberikan deskripsi bahwa koruptor yang disindir saat itu adalah
'advokat yang asal bela membabi buta. Yang tanpa malu terima bayaran dari uang
hasil korupsi.'
OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda
Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor LP/2010/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um
tertanggal 23 Agustus itu, Denny disebutkan telah melakukan pencemaran nama
baik dan penghinaan terkaitpernyataannya di media sosial yang menyebutkan
advokat pembela koruptor adalah koruptor. (www.lihat.co.id, 2013/02).
3. “Kicauan” Farhat Abbas Menyerang Wagub DKI Ahok
Kicauan Farhat Abbas yang menyerang
etnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbuntut
panjang.
Kini Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton
Medan melaporkan suami Nia Daniati itu ke Polda Metro Jaya.
"Kemarin saya sudah menelepon Farhat untuk menasehatinya
dan meminta Farhat agar minta maaf melalui media, karena twitnya itu sudah
terdengar ke mana-mana.
Tapi tidak ada jawaban dari Farhat.
Karena dia tidak menyambut etika baik saya, maka saya laporkan," ujar
Anton Medan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta
Selatan, Kamis (10/1).
Sebelumnya Farhat Abbas menyerang
Ahok dalam akun twitternya. Dalam akun @farhatabbaslaw, pengacara tersebut
menulis @farhatabbaslaw : Ahok sana sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke
org Umum katanya ! Dasar Ahok plat aja diributin ! Apapun plat nya tetap
C***! (www.lihat.co.id, 2013/02).
4. Bondan Prakoso Dilaporkan karena “Kicauan” di
Twitter
Niat mengungkapkan perasaannya di
situs jejaring sosial, Bondan Prakoso malah harus berurusan dengan pihak
kepolisian. Mantan penyanyi cilik itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama
baik oleh Akasaka Cafe di Denpasar, Bali.
Hal itu bermula ketika Bondan
berkicau di akun Twitternya, "Security=Secure=membuat nyaman= membuat
Aman, Security Bali Aka Saka=Tidak Sopan=Berlebihan=Tidak menghargai
Tamu!" pada 23 April 2011.
Merasa tidak terima, pemilik Akasaka,
yakni Jerry Fillmon pun tersinggung dan langsung melaporkan Bondan lewat
pengacaranya. Menurutnya, kasus ini terjadi saat Bondan dan Fade2Black manggung
di Akasaka. (www.lihat.co.id, 2013/02).
5. Rektor IKIP Mataram Laporkan Dosen karena Menghina
di Facebook
Prof. Said Ruhpina, Rektor IKIP
Mataram, NTB, melaporkan dosen Bahasa Inggris Fakultas Pendidikan Bahasa dan
Sastra Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Lalu Mas’um ke polisi.
Lalu yang menyamarkan identitasnya di Facebook menjadi Chunk Jagger kerap
menuliskan hinaan kepada Said.
Menurut Kasubag Humas Polres Mataram,
AKP Arief Yuswanto, kemungkinan Terlapor akan dikenakan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (www.lihat.co.id/2013/02).
6. Tulis Kecurangan Pilgub NTT di Facebook, Pegiat LSM
Dilaporkan ke Polisi
Direktur Yayasan Abdi Masyarakat dan
Alam Lingkungan (AMAL) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Yunius Koi Asa,
dilaporkan ke Polres Belu, 16 Maret 2013 lalu oleh Silverius Mau, koordinator
Program Anggaran Menuju kesejahteraan (Anggur Merah).
Yunius dilaporkan gara-gara
mengungkap kecurangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara
Timur melalui jejaring sosial Facebook dan tiga media cetak harian lokal.
Yunius Koi Asa kepada Kompas.com,
Minggu (19/5/2013) mengatakan, komentarnya yang ditulis di Facebook dan dimuat
di tiga koran harian lokal di NTT itu adalah fakta. Dia membeberkan, pada
tanggal 9 Januari 2013, Silverius Mau yang saat ini menjabat sebagai
koordinator program Anggur Merah pada kantor Bappeda, Kabupaten Belu,
mendatangi Desa Aitoun dan melakukan sosialisasi dan pembentukan kelompok
Anggur Merah. (kompas.com, 19/5-2013).
Di Tahun 2014
1. Gara-gara Status di Facebook,
Perawat Puskesmas Dipolisikan Warga
Status FK dinilai menghina warga
Tegalrejo Mayang, Jember. Gara-gara status di Facebook, seorang perawat di
Jember, Jawa Timur, dilaporkan warga Tegalrejo Mayang ke polisi, Rabu 12 Maret
2014.
FK, perawat di salah satu puskesmas di Jember, dilaporkan ke
polisi karena status di akun Facebook-nya dinilai menghina dan mencemarkan nama
warga Tegalrejo Mayang. FK menyebut warganya kafir dan tidak beragama.
"Tidak hanya satu status, FK menulis tiga status yang berbau SARA," kata Andika, warga setempat.
Inilah status Facebook FK yang membuat warga marah.
"Ironis bener Musholla dibuat diskotik, subhanallah mereka orang2 kafir yang gak tau agama, mana penjaganya anjing. Ya Rob pada gila semua,”.
"Lha wong RT sama warga sini mendukung. Kalau aku lapor aku yang didemo sama warga. Pokoke semuanya gila yang gak bener malah didukung.”
"Tidak hanya satu status, FK menulis tiga status yang berbau SARA," kata Andika, warga setempat.
Inilah status Facebook FK yang membuat warga marah.
"Ironis bener Musholla dibuat diskotik, subhanallah mereka orang2 kafir yang gak tau agama, mana penjaganya anjing. Ya Rob pada gila semua,”.
"Lha wong RT sama warga sini mendukung. Kalau aku lapor aku yang didemo sama warga. Pokoke semuanya gila yang gak bener malah didukung.”
Menurut Mohammad Saha, ketua RT setempat, status tersebut
muncul saat warga bergotong royong membangun sebuah musala. Untuk menyemangati
warga yang membangun musala hingga malam, warga memutar musik. "Musik
tersebut yang dianggap FK sebagai diskotek."Kaur Bin Ops Polres Jember
Iptu Suhartanto membenarkan laporan warga terkait kasus penghinaan dan pencemaran
nama baik melalui media sosial Facebook.
Meski FK telah menghapus akun Facebook-nya, namun polisi
tetap akan menyelidiki kasus tersebut dengan berbekal print out dari
warga.
"Polisi akan menindaklanjuti laporan itu untuk menghindari kemarahan warga yang berujung tindakan anarki," kata Suhartanto. (eh) (VIVAnews, 1/9-2014/Laporan Sinto Sofiadin, ANTV Jember).
"Polisi akan menindaklanjuti laporan itu untuk menghindari kemarahan warga yang berujung tindakan anarki," kata Suhartanto. (eh) (VIVAnews, 1/9-2014/Laporan Sinto Sofiadin, ANTV Jember).
2. Gara-gara Facebook, Siswi SMP di Bengkulu
Dilaporkan ke Polisi
DF, 13 tahun, siswi SMP di Kota
Bengkulu dilaporkan teman sekelasnya, HM, 12 tahun, gara-gara percakapan di
Facebook. Peristiwa ini berawal ketika korban hendak mengebalikan sepatu yang
dipinjamnya dari pelaku (23/5-2014), sekaligus ingin mengklarifikasi ‘kicauan’
pelaku di Facebook yang menyebut koraban sebagai, maaf, lonte (pekerja
seks-pen).
Pelaku justru memarahi korban yang
berujung pada adu mulut dan perkelahian yang menyebakan luka-luka pada korban.
Karena tidak terima perlakuan pelaku korban pu n mengadukan hal itu ke polisi.
(kupasbengkulu.com, 24/5-2014).
Di Tahun 2015
1. Kasus
Meses Ceres berbelatung
Selasa
(15/9) seorang ibu melalui Facebooknya memposting pengaduan kepada produsen
meses Ceres bahwa Ia membeli ceres pada sebuah toko serba ada. Meski tanggal
kedaluarsa masih lama, ia menemukan sejumlah belatung di dalam kemasan.
Postingan itupun menjadi viral dan mendapat banyak tanggapan, termasuk dari
pihak Ceres. Melalui balasan yang ditulis di Facebooknya, pihak Ceres
mengatakan akan menindaklanjuti laporan itu.
Di Tahun 2016
1. Ruben Onsu Laporkan
Akun Instagram Penjual Bayi
Pertengahan
tahun lalu, Ruben Onsu dan beberapa orang tua selebriti lainnya merasa gerah
atas munculnya sebuah akun di Instagram. Pasalnya, akun tersebut dibuat oleh
orang yang tidak bertanggung jawab dimana mereka secara terang-terangan mempublikasikan
beberapa foto bayi yang bisa diperjual belikan. Beberapa foto bayi anak dari
pesohor negeri seperti Ruben Onsu ikut dipublikasikan dalam akun tersebut
sebagai calon bayi yang bisa dibeli.
Ruben
Onsu yang tidak terima karena anaknya ikut dipublikasikan di akun tersebut
membuat pelaporan ke pihak yang berwajib. Atas laporan ini, pihak kepolisian
akhirnya berhasil menciduk pelaku yang ternyata masih berusia belasan tahun.
Pada akhirnya pelaku dilepaskan kembali akibat kurangnya bukti.