Dalam menyelesaikan persoalan hukum, golongan Ahlussunnah Wal-Jama’ah berpedoman kepada Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber utama, kemudian didukung dengan ijma’ dan qiyas. Empat dalil ini yang harus menjadi rujukan setiap Muslim dalam mengambil suatu keputusan hukum. Imam al-Syafi`i dalam kitabnya al-Risalah menegaskan.
“Seseorang tidak boleh mengatakan ini halal atau ini haram, kecuali ia telah mengetahui dalilnya. Sedangkan mengetahui dalil itu didapat dari al-Qur’an, hadits, ijma’ atau qiyas.” (Imam al-Syafi’i, al-Risalah, hal. 36).
Pedoman ini dipetik dari firman Allah SWT:
Pedoman ini dipetik dari firman Allah SWT:
يَآاَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اَطِيْعُوْا اللهَ وَاَطِيْعُوْا الرَّسُوْلَ وَاُوْلِى اْلأَمْرِ مِنْكُمْ. وَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فىِ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلىَ اللهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِااللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَاَحْسَنُ تَأْوِيْلاً (النساء: 59)
“Wahai orang-orang yang beriman, patuhlah kamu kepada Allah SWT, dan patuhlah kamu kepada Rasul serta Ulil-Amri di antara kamu sekalian. Kemudian jika kamu berselisih paham tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. al-Nisa’: 59
Menjelaskan ayat ini, Syaikh Abdul Wahhab Khallaf menyatakan bahwa, “Perintah untuk taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, merupakan perintah untuk mengikuti al-Qur’an dan hadits. Sedangkan perintah untuk mengikuti Ulil-Amri, merupakan anjuran untuk mengikuti hukum-hukum yang telah disepakati (ijma’) oleh para mujtahid, sebab merekalah yang menjadi Ulil--Amri dalam masalah hukum agama bagi kaum Muslimin. Dan perintah untuk mengembalikan semua perkara yang masih diperselisihkan kepada Allah dan Rasul-Nya berarti perintah untuk mengikuti qiyas ketika tidak ada dalil nash (al-Qur’an dan hadits) dan ijma’.” (Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, hal. 21).
Ketika memutuskan suatu persoalan hukum, empat dalil ini digunakan secara berurutan. Artinya, yang pertama kali harus dilihat adalah al-Qur’an. Kemudian meneliti hadits Nabi SAW. Jika tidak ada, maka melihat ijma’ ulama. Dan yang terakhir adalah menggunakan qiyas para fuqaha.
Hirarki (urutan) ini sesuai dengan orisinalitas serta tingkatan kekuatan dalilnya. Imam Saifuddin Ali bin Muhammad al-Amidi (551-631 H/1156-1233 M) menjelaskan dalam kitabnya al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam bahwa yang asal dalam dalil syar’i adalah al-Qur’an, sebab ia datang langsung dari Allah SWT sebagai musyarri’ (pembuat hukum). Sedangkan urutan kedua adalah sunnah, sebab ia berfungsi sebagai penjelas dari firman dan hukum Allah SWT dalam al-Qur’an. Dan sesudah itu adalah ijma’, karena ijma’ selalu berpijak pada dalil al-Qur’an dan al-Sunnah. Yang terakhir adalah qiyas, sebab proses qiyas selalu berpedoman pada nash (al-Qur’an dan al-Sunnah) dan Ijma’. (Al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, juz I, hal 208).
Dari sini dapat diketahui bahwa sumber hukum Islam tidak hanya terbatas pada al-Qur'an dan hadits. Masih ada ijma’ dan qiyas yang digunakan terutama untuk menjawab persoalan yang tidak dijelaskan secara langsung dalam al-Qur'an dan hadits sebagai dalil utama.
